Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

VERVAL KPM BLT DD 2024

03 Januari 2024 12:53:05  Desa Digital  209 Kali Dibaca  Berita Desa

VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA KPM  BLT DD DESA KAYEN TAHUN ANGGARAN 2024

Verifikasi dan validasi Data KPM BLT DD merupakan kegiatan pencermatan tentang kevalidan data KPM . Kegiatan ini dilakukan melalui musyawarah dengan pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat yang ada di desa. Dalam musyawarah inilah di tentukan nama-nama KPM yang masih berhak menerima , KPM yang sudah mampu dan dinyatakan tidak layak menerima  serta KPM yang perlu ditambahkan karena perubahan status ekonomi masyarakat, dari yang semula mampu menjadi kurang mampu atau miskin.

Kegiatan Verifikasi Dan Validasi Data Kpm Penerima BLT DD Desa Kayen Tahun Anggaran 2024  dilaksanakan di balai Desa Kayen( 30 Desember 2023 Jam 19.30 s/d selesai) . sesuai hasil musyawarah mufakat dengan ketua RT disepakati KPM desa kayen yang pada tahun 2023 sejumlah 38 orang menjadi 45 orang pada tahun anggaran 2024. Jumah ini masih dalam batas aman karena sesuai ketentuan yang berlaku bahwa pada tahun 2024 data Dana Desa yang digunakan untuk BLT DD maksimal 25 % dari besrana dana desa.

Program BLT DD ini dilatarbelakangi dengan adanya Pandemi COVID-19 telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Indonesia, terutama di pedesaan.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Salah satu program yang diamanatkan oleh Inpres tersebut adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

Apa itu BLT DD? Siapa saja yang berhak menerima bantuan ini? Berapa jumlah dana yang diberikan? Bagaimana cara penyalurannya? Dan sampai kapan program ini berlangsung?

Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku. 

Apa itu BLT DD?

BLT DD adalah bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di desa yang memenuhi kriteria tertentu.

BLT DD bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat desa di tengah pandemi COVID-19.

Siapa yang berhak menerima BLT DD?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, KPM yang berhak menerima BLT DD adalah:

- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,

Kehilangan mata pencaharian,

- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,

- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,

- Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau

- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Daftar calon KPM ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa yang memuat nama dan alamat KPM, rincian KPM berdasarkan jenis kelompok pekerjaannya, dan jumlah KPM.

Berapa jumlah dana yang diterima setiap KPM?

Berdasarkan PMK 190/2021, besaran BLT DD ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan per KPM selama 12 bulan.

Pembayaran BLT DD dilaksanakan mulai bulan Januari 2021 dan dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus.

Bagaimana mekanisme penyaluran BLT DD?

Penyaluran BLT DD dilakukan oleh pemerintah desa melalui rekening bank atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah pusat atau daerah.

Penyaluran BLT DD juga dapat dilakukan secara tunai dengan melibatkan aparat desa dan Babinsa/Babinkamtibmas serta disaksikan oleh perwakilan masyarakat.

Penyaluran BLT DD dilaporkan oleh pemerintah desa kepada pemerintah kabupaten/kota melalui sistem informasi pengelolaan keuangan desa (Siskeudes) atau sistem informasi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau daerah.

Demikian penjelasan tentang BLT DD: pengertian, jumlah dana, periode cair, dan sampai kapan. Semoga bermanfaat.( @citra)

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

31 Januari 2024 | 229 Kali
Pelantikan KPPS Pemilu 2024
03 Januari 2024 | 209 Kali
VERVAL KPM BLT DD 2024
21 Desember 2023 | 258 Kali
Diseminasi Layanan Adminduk dan perizinan
17 Desember 2023 | 305 Kali
PEMBINAAN ADMINISTRASI PKK DESA
14 Desember 2023 | 286 Kali
PENYALURAN BANTUAN UNTUK ODGJ
13 Desember 2023 | 238 Kali
PENANGANAN DAN PENCEGAHAN STUNTING
23 Agustus 2023 | 563 Kali
PELANTIKAN PERANGKAT DESA
17 Juli 2023 | 7.527 Kali
MUSDES PENYUSUNAN RKPDES TAHUN 2024
23 Desember 2022 | 1.519 Kali
MUSRENBANGDES PENETAPAN RKP DESA
29 Juli 2013 | 1.274 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
07 Agustus 2023 | 1.211 Kali
SOSIALISASI DAN PEMBEKALAN CALON PERANGKAT DESA
26 Agustus 2016 | 1.090 Kali
Sejarah Desa
22 November 2022 | 750 Kali
Pencegahan Dan Pengendalian PTM
26 Agustus 2016 | 744 Kali
Wilayah Desa
22 Mei 2023 | 492 Kali
INFOGRAFIS APBDES DESA KAYEN TAHUN 2023
02 Desember 2022 | 633 Kali
Penyaluran Bansos
17 Juli 2023 | 7.527 Kali
MUSDES PENYUSUNAN RKPDES TAHUN 2024
29 Juli 2013 | 646 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
07 November 2014 | 697 Kali
Tupoksi
23 Agustus 2023 | 563 Kali
PELANTIKAN PERANGKAT DESA
30 April 2014 | 647 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Desa Kayen No. 01 Bancar Tuban
Desa : Kayen
Kecamatan : Bancar
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62354
Telepon :
Email : emaildesa@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:164
    Kemarin:258
    Total Pengunjung:169.874
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.142.171.180
    Browser:Mozilla 5.0