Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik Desa

20 April 2014 18:24:01  Desa Digital  186 Kali Dibaca 

Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian
  2. Tidak disediakannya Informasi Publik Desa Berkala
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.

Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan. Atasan PPID Desa memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya. Atasan PPID dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan Pemohon Informasi Publik Desa.

Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak di terimanya keputusan atasan PPID Desa. Penyelesaian sengketa Informasi Publik tersebut  disampaikan kepada Komisi Informasi Kabupaten/Kota dalam hal ini adalah Komisi Informasi Kota Denpasar. Penyelesian sengketa Informasi Publik dilakukan melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

23 Desember 2022 | 106 Kali
MUSRENBANGDES PENETAPAN RKP DESA
02 Desember 2022 | 136 Kali
Penyaluran Bansos
22 November 2022 | 139 Kali
Pencegahan Dan Pengendalian PTM
26 Agustus 2016 | 254 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 205 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 193 Kali
RPJM Desa
24 Agustus 2016 | 205 Kali
Visi dan Misi
29 Juli 2013 | 424 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
26 Agustus 2016 | 254 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 205 Kali
Visi dan Misi
26 Agustus 2016 | 205 Kali
Wilayah Desa
20 April 2014 | 202 Kali
Produk Desa
30 April 2014 | 198 Kali
Karang Taruna
29 Juli 2013 | 197 Kali
Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Desa
24 Agustus 2016 | 205 Kali
Visi dan Misi
30 April 2014 | 168 Kali
Gapoktan
30 April 2014 | 193 Kali
Redaksi
02 Desember 2022 | 136 Kali
Penyaluran Bansos
20 April 2014 | 202 Kali
Produk Desa
30 April 2014 | 188 Kali
RT RW
20 April 2014 | 188 Kali
Pertanian

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Desa Kayen No. 01 Bancar Tuban
Desa : Kayen
Kecamatan : Bancar
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62354
Telepon :
Email : emaildesa@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:287
    Kemarin:314
    Total Pengunjung:47.612
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.201.94.236
    Browser:Tidak ditemukan