Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

MUSRENBANGDES PENETAPAN RKP DESA

23 Desember 2022 11:01:59  Desa Digital  1.516 Kali Dibaca  Berita Desa

MUSRENBANGDES PENETAPAN RKP DESA

Pemerintah Desa Kayen Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi:

  1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa

Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa yang menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

  • mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
  • Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  • Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.

Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.

Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara, yang menjadi menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.

  1. Pembentukkan Tim Penyusun RKP Desa

Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa, terdiri dari:

  • Kepala Desa selaku pembina;
  • Sekretaris Desa selaku ketua;
  • Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
  • Anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan dan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.

Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) orang. Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan. Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

  • Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
  • Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  • Penyusunan rancangan RKP Desa; dan
  • Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
  1. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa

Pada tahap ini Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota tentang:

  • pagu indikatif Desa;
  • rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa.

Data dan informasi diterima kepala Desa dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.

Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa meliputi:

  • rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

31 Januari 2024 | 217 Kali
Pelantikan KPPS Pemilu 2024
03 Januari 2024 | 205 Kali
VERVAL KPM BLT DD 2024
21 Desember 2023 | 251 Kali
Diseminasi Layanan Adminduk dan perizinan
17 Desember 2023 | 286 Kali
PEMBINAAN ADMINISTRASI PKK DESA
14 Desember 2023 | 279 Kali
PENYALURAN BANTUAN UNTUK ODGJ
13 Desember 2023 | 233 Kali
PENANGANAN DAN PENCEGAHAN STUNTING
23 Agustus 2023 | 560 Kali
PELANTIKAN PERANGKAT DESA
17 Juli 2023 | 7.514 Kali
MUSDES PENYUSUNAN RKPDES TAHUN 2024
23 Desember 2022 | 1.516 Kali
MUSRENBANGDES PENETAPAN RKP DESA
29 Juli 2013 | 1.269 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
07 Agustus 2023 | 1.195 Kali
SOSIALISASI DAN PEMBEKALAN CALON PERANGKAT DESA
26 Agustus 2016 | 1.084 Kali
Sejarah Desa
22 November 2022 | 742 Kali
Pencegahan Dan Pengendalian PTM
26 Agustus 2016 | 741 Kali
Wilayah Desa
30 April 2014 | 686 Kali
RKP Desa
30 April 2014 | 653 Kali
Prestasi Desa
26 Agustus 2016 | 1.084 Kali
Sejarah Desa
07 November 2014 | 697 Kali
Tupoksi
24 Agustus 2016 | 663 Kali
Pemerintah Desa
30 April 2014 | 723 Kali
LINMAS
24 Agustus 2016 | 672 Kali
RPJM Desa

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Desa Kayen No. 01 Bancar Tuban
Desa : Kayen
Kecamatan : Bancar
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62354
Telepon :
Email : emaildesa@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:172
    Kemarin:266
    Total Pengunjung:169.054
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.16.83.150
    Browser:Mozilla 5.0